Powered By Blogger

Jumat, 28 Maret 2014

Guru akan diberi gelar (gr)

Sindonews.com - Pemerintah akan memberi gelar Gr kepada guru yang sudah menjalani program pendidikan guru (PPG). Gelar ini akan menjadikan guru lebih profesional.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah akan memberikan gelar Gr apabila guru itu sudah menjalani satu tahun pendidikan profesi guru.

Menurut dia, gelar tersebut menjadi pelengkap bagi status guru yang sudah dianggap profesional setelah dapat pendidikan dan tunjangan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 87/2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Khususnya pasal 14 yang menyebutkan Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr. Ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Di dalam permendikbud tersebut, PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional.

PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah ditunjuk pemerintah. “Kami berikan penghargaan bagi guru setelah mereka lulus PPG agar mereka lebih semangat untuk meningkatkan profesionalitas,” katanya, Jumat (7/2/2014).

Menurut Direkrur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriadi Rustad, lamanya waktu kuliah bagi calon guru bidang studi diPPG ialah satu tahun. Sedangkan PPG bagi guru pendidikan anak usia dini dan SD ialah enam bulan. Sebelumnya mereka akan diseleksi dulu oleh pemerintah. Persyaratannya bisa saja mereka sarjana pendidikan ataupun nonpendidikan.

Supriadi menjelaskan, pada 2016 semua guru yang akan diangkat mesti mengikuti PPG terlebih dulu. Hal ini untuk menjamin mutu guru pada kurikulum baru yang berubah metode pengajarannya. Dia menyatakan, meski daerah yang masih berwenang untuk mengangkat guru namun ketentuan pengangkatan guru meski mengikuti persyaratan PPG yang ditegaskan pemerintah pusat.

http://m.sindonews.com/read/2014/02/07/15/833893/guru-akan-diberi-ge

Menjadi Guru - Sarjana FKIP akan bersaing dengan Sarjana lainnya

JAKARTA – Pemerintah prihatin dengan kemampuan sebagian besar guru saat ini yang jeblok. Kedepan mereka berupaya merekrut guru pegawai negeri sipil (PNS) berkualitas jempolan. Diantaranya mereka sedang menggodok persyaratan baru pendaftaran guru PNS, untuk diterapkan tahun depan.
Diantara persyaratan yang akan diterapkan tahun depan adalah dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan, red),” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.

Menteri asal Surabaya itu mengatakan, prinsip ini mengadopsi rekrutmen dokter PNS. Dia mengatakan untuk bisa menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tidak bisa hanya berbekal ijazah sarjana kedokteran (S.Ked). Tetapi mereka juga wajib mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
“Guru juga begitu, harus mengikuti PPG dulu,” ucap dia. Aturan baru soal persyaratan menjadi guru PNS ini, sedang dimatangkan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis rekrutmen CPNS baru.
Menurut Nuh, PPG ini ditempuh ketika seseorang sudah menamatkan program sarjana di FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau sejenisnya. Jika ingin jadi guru PNS, para sarjana itu harus mendaftar ikut PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Mantan rektor ITS itu mengatakan, tidak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima dan berhak ikut PPG. Dia mengatakan jika LPTK tetap akan menjalankan seleksi secara ketat karena daya tampungnya dibatasi.
Selain itu, para sarjana FKIP ini nantinya juga bakal bersaing secara terbuka dengan sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Misalnya untuk menjadi guru matematika, para sarjana FKIP ini akan bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Begitu pula untuk guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).

“Sekarang apakah ada perbedaan antara matematika UPI (mewakili FKIP, red) dengan ITB (mewakili FMIPA, red),” terang Nuh. Dia mengatakan, posisi guru memang idealnya dihuni para sarjana FKIP. Tetapi jika kemampuan sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu tidak bisa dipaksakan mengajar.

Setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun, Nuh mengatakan calon guru itu akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Nah, sertifikat ini nantinya yang harus dilampirkan saat bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Melalui sertifikat ini dan ditambah mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Nuh mengatakan, jika scenario perekrutan guru profesional ini berjalan secara sistematis dan lancar, dia yakin kualitas guru-guru Indonesia bisa meningkat. Nuh juga mengingatkan posisi PPG ini strategis, karena menggantikan program sertifikasi guru yang sekarang sedang berjalan. (wan)

Source :

JPNN

http://www.dikti.go.id/id/2012/08/26/syarat-melamar-guru-pns-kian-rumit-sarjana-fkip-akan-bersaing-dengan-sarjana-lainnya/?lang=id&utm_campaign=Berita%20Pendidikan&utm_medium=twitter&utm_source=twitter&fb_source=message

Sabtu, 08 Maret 2014

SEJARAH KPLI BOGOR

KPLI adalah Kelompok Pengguna Linux Indonesia.
Terdapat banyak sekali KPLI di segala penjuru Indonesia salah satunya adalah Bogor.

Berikut sejarah KPLI Bogor :

http://www.4shared.com/office/kunxVmOhba/sejarah_kpli_bogor.html 

Jumat, 07 Maret 2014

AKTA IV bukan lagi menjadi syarat menjadi guru

Dahulu, seseorang harus memiliki Akta 4 untuk menjadi guru. Sejak program sertifikasi guru diluncurkan, akta 4 tidak lagi menjadi syarat utama profesi pendidik tersebut. Akibatnya, puluhan ribu pemegang Akta 4 yang ingin menjadi guru harus mengubur impian mereka dalam-dalam.

Wakil Rektor (WR) I Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Sofyan Salam, menjelaskan, hal ini diteguhkan dengan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang penghapusan Akta 4 sebagai syarat pengangkatan guru. Padahal, selama ini BKN menggunakan Akta 4 sebagai syarat calon guru sehingga pendidikan Akta 4 pun marak.

"Dampaknya adalah puluhan ribu pemegang ijazah Akta 4 yang belum terdaftar sebagai PNS gigit jari karena tidak bisa menggunakan ijazah Akta 4-nya. Saat ini untuk menjadi guru perlu setifikat kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)," ungkap Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014).

Surat bernomor 127/E.E4/MI/2014 tentang sertifikat pendidik tersebut ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso. Dalam surat itu Djoko menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 27/2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan guru minimal adalah jenjang S-1/D-IV.

Selain itu, seorang calon guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Permendiknas Nomor 8/2009 tentang program pendidikan profesi guru prajabatan dengan perubahannya yaitu Permendikbud Nomor 87/2013 tentang PPG prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan PPG. Sejak diterbitkannya UU Nomor 14/2005, program Akta mengajar (Akta 4) sudah tidak memiliki landasan hukum. Secara taat azas, Ditjen Dikti telah menyelenggarakan PPG sejak 2006 dengan jumlah lulusan hingga 2013 mencapai 6.331 orang.

"Berdasarkan hal tersebut, persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan UU yaitu memiliki sertifikat pendidik dan bukan Akta 4," ungkap Djoko Santoso dalam surat
yang dikirimkan kepada Menpan-RB, Kepala BKN, Rektor PT, dan Kepala BKD tersebut.

Sementara itu, kata Sofyan, PPG tidak bisa digelar begitu saja karena harus melalui kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat. PPG di UNM misalnya, diutamakan untuk peserta Sarjana Mendidik di daerah Terdepan Terluar dan Tertinggal (SM 3T) karena mereka sudah terlatih.

"Sementara itu, lulusan UNM memang diberikan Akta 4, namun dengan adanya aturan tersebut, maka UNM juga tidak lagi mengeluarkan ijazah Akta 4," imbuhnya.

#http://kampus.okezone.com/read/2014/02/19/560/943488/puluhan-ribu-pemegang-akta-4-tak-bisa-jadi-guru