Dahulu, seseorang harus memiliki Akta 4 untuk menjadi guru. Sejak
program sertifikasi guru diluncurkan, akta 4 tidak lagi menjadi syarat
utama profesi pendidik tersebut. Akibatnya, puluhan ribu pemegang Akta 4
yang ingin menjadi guru harus mengubur impian mereka dalam-dalam.
Wakil Rektor (WR) I Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Sofyan Salam, menjelaskan, hal ini diteguhkan dengan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang penghapusan Akta 4 sebagai syarat pengangkatan guru. Padahal, selama ini BKN menggunakan Akta 4 sebagai syarat calon guru sehingga pendidikan Akta 4 pun marak.
"Dampaknya adalah puluhan ribu pemegang ijazah Akta 4 yang belum terdaftar sebagai PNS gigit jari karena tidak bisa menggunakan ijazah Akta 4-nya. Saat ini untuk menjadi guru perlu setifikat kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)," ungkap Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014).
Surat bernomor 127/E.E4/MI/2014 tentang sertifikat pendidik tersebut ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso. Dalam surat itu Djoko menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 27/2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan guru minimal adalah jenjang S-1/D-IV.
Selain itu, seorang calon guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Permendiknas Nomor 8/2009 tentang program pendidikan profesi guru prajabatan dengan perubahannya yaitu Permendikbud Nomor 87/2013 tentang PPG prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan PPG. Sejak diterbitkannya UU Nomor 14/2005, program Akta mengajar (Akta 4) sudah tidak memiliki landasan hukum. Secara taat azas, Ditjen Dikti telah menyelenggarakan PPG sejak 2006 dengan jumlah lulusan hingga 2013 mencapai 6.331 orang.
"Berdasarkan hal tersebut, persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan UU yaitu memiliki sertifikat pendidik dan bukan Akta 4," ungkap Djoko Santoso dalam surat
yang dikirimkan kepada Menpan-RB, Kepala BKN, Rektor PT, dan Kepala BKD tersebut.
Sementara itu, kata Sofyan, PPG tidak bisa digelar begitu saja karena harus melalui kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat. PPG di UNM misalnya, diutamakan untuk peserta Sarjana Mendidik di daerah Terdepan Terluar dan Tertinggal (SM 3T) karena mereka sudah terlatih.
"Sementara itu, lulusan UNM memang diberikan Akta 4, namun dengan adanya aturan tersebut, maka UNM juga tidak lagi mengeluarkan ijazah Akta 4," imbuhnya.
#http://kampus.okezone.com/read/2014/02/19/560/943488/puluhan-ribu-pemegang-akta-4-tak-bisa-jadi-guru
Wakil Rektor (WR) I Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Sofyan Salam, menjelaskan, hal ini diteguhkan dengan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang penghapusan Akta 4 sebagai syarat pengangkatan guru. Padahal, selama ini BKN menggunakan Akta 4 sebagai syarat calon guru sehingga pendidikan Akta 4 pun marak.
"Dampaknya adalah puluhan ribu pemegang ijazah Akta 4 yang belum terdaftar sebagai PNS gigit jari karena tidak bisa menggunakan ijazah Akta 4-nya. Saat ini untuk menjadi guru perlu setifikat kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)," ungkap Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014).
Surat bernomor 127/E.E4/MI/2014 tentang sertifikat pendidik tersebut ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso. Dalam surat itu Djoko menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 27/2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru menyatakan bahwa kualifikasi pendidikan guru minimal adalah jenjang S-1/D-IV.
Selain itu, seorang calon guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Permendiknas Nomor 8/2009 tentang program pendidikan profesi guru prajabatan dengan perubahannya yaitu Permendikbud Nomor 87/2013 tentang PPG prajabatan secara operasional menjadi rujukan penyelenggaraan PPG. Sejak diterbitkannya UU Nomor 14/2005, program Akta mengajar (Akta 4) sudah tidak memiliki landasan hukum. Secara taat azas, Ditjen Dikti telah menyelenggarakan PPG sejak 2006 dengan jumlah lulusan hingga 2013 mencapai 6.331 orang.
"Berdasarkan hal tersebut, persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan UU yaitu memiliki sertifikat pendidik dan bukan Akta 4," ungkap Djoko Santoso dalam surat
yang dikirimkan kepada Menpan-RB, Kepala BKN, Rektor PT, dan Kepala BKD tersebut.
Sementara itu, kata Sofyan, PPG tidak bisa digelar begitu saja karena harus melalui kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat. PPG di UNM misalnya, diutamakan untuk peserta Sarjana Mendidik di daerah Terdepan Terluar dan Tertinggal (SM 3T) karena mereka sudah terlatih.
"Sementara itu, lulusan UNM memang diberikan Akta 4, namun dengan adanya aturan tersebut, maka UNM juga tidak lagi mengeluarkan ijazah Akta 4," imbuhnya.
#http://kampus.okezone.com/read/2014/02/19/560/943488/puluhan-ribu-pemegang-akta-4-tak-bisa-jadi-guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar